INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Produksi Tanaman Biofarmaka (Obat)

Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapang. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat.

Access & Use Information