INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Tenaga Kerja Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Melalui serangkaian produk hukum, bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi saat ini berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi menggantikan (Sertifikat Keahlian) SKA dan (Sertifikat Keterampilan Kerja) SKTK. Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK. Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut: Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia Jumlah_TKK : menyatakan jumlah Tenaga Kerja Konstruksi dalam satuan jiwa

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.pu.go.id/dataset/tenaga-kerja-konstruksi
Last Updated maj 9, 2025, 05:18 (UTC)
Oprettet august 9, 2024, 03:10 (UTC)
GUID c5a42d04-2cf2-44bf-a3d8-9e9857d559af
Sprog
dcat_issued 2024-07-15
dcat_modified 2024-08-04
dcat_publisher_name Ditjen Bina Konstruksi