INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Agregat Kependudukan Semester II Tahun 2021
Access & Use Information
Public: This dataset is intended for public access and use.
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | October 18, 2022, 08:23 (UTC) |
Created | October 18, 2022, 08:23 (UTC) |
Definisi | (1)Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Sambas; (2) Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk Kabupaten Sambas; (3) Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan; (4) Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; (5) Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan; (6) Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan; (7) Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana; (8) Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap; (9) Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, pindah, datang, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. (10) Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan pindah datang tempat tinggal; (11) Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian dan layak; (12) Mobilitas penduduk adalah perpindahan keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan; (13) Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif (15 – 64 tahun) yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan atau yang terlibat dan berusaha terlibat dalam kegiatan produktif. |
Konsep | Kependudukan |
Metodologi | Saat ini belum tersedia |
Satuan | Orang |
Sumber | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Ukuran | Jumlah |
harvest_object_id | fa5070e6-6257-4822-bd46-eb4618b1b2a4 |
harvest_source_id | 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c |
harvest_source_title | Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN |
kategori | Pariwisata |