INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Data Agregat Kependudukan Semester II Tahun 2021

Secara umum Data Agregat Kependudukan Semester II Tahun 2021 menyajikan data administrasi kependudukan dan pencaatan sipil di Kabupaten Sambas yang disajikan secara periodik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan yang diperoleh dari Data Konsolidasi Bersih Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan jumlah penduduk 640.189 jiwa, dengan rincian laki-laki 328.389 jiwa dan perempuan 311.800 jiwa.

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 18, 2022, 08:23 (UTC)
Created October 18, 2022, 08:23 (UTC)
Definisi (1)Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Sambas; (2) Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk Kabupaten Sambas; (3) Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan; (4) Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; (5) Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan; (6) Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan; (7) Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana; (8) Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap; (9) Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, pindah, datang, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. (10) Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan pindah datang tempat tinggal; (11) Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian dan layak; (12) Mobilitas penduduk adalah perpindahan keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan; (13) Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif (15 – 64 tahun) yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan atau yang terlibat dan berusaha terlibat dalam kegiatan produktif.
Konsep Kependudukan
Metodologi Saat ini belum tersedia
Satuan Orang
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ukuran Jumlah
harvest_object_id fa5070e6-6257-4822-bd46-eb4618b1b2a4
harvest_source_id 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN
kategori Pariwisata