INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah dan Proporsi Penduduk Menurut Status Perkawinan Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep perkawinan difokuskan pada keadaan di mana seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama dalam jangka waktu yang lama secara sah (de jure) maupun tanpa pengesahan perkawinan (de facto). Pemerintah sudah mengatur pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang selanjutnya telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dimana dijelaskan bahwa perkawinan diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai minimal usia 19 tahun.

Indikator perkawinan berguna bagi penentu kebijakan dalam mengembangkan program- program pembangunan keluarga dan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga dan perencanaan Keluarga Berencana/pembangunan keluarga.

Berikut data distribusi penduduk Kabupaten Sambas Tahun 2022 menurut status perkawinan. Dari data tersebut diketahui, jumlah penduduk laki-laki belum kawin lebih tinggi dari pada penduduk perempuan. Di samping itu, terlihat pula jumlah penduduk berstatus kawin, cerai hidup, dan cerai mati penduduk laki-laki lebih rendah dari pada penduduk perempuan.

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 18, 2023, 09:39 (UTC)
Created July 18, 2023, 09:39 (UTC)
Definisi -
Konsep Kependudukan
Satuan Orang, Persen
Sumber Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sambas Tahun 2023 (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas)
Ukuran Jumlah, Persentase
harvest_object_id f92e1f40-7c00-458e-b3e0-ec7b36b1f770
harvest_source_id 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN