INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah Perekaman KTP-el per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2020

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat KTP-el merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah. KTP-el wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang bersusia 17 tahun keatas atau sudah/pernah menikah.

jumlah perekaman KTP-el di Kabupaten Sambas Tahun 2022 yaitu sebesar 434.630 jiwa dari jumlah wajib KTP-el sebanyak 460.489 jiwa yakni 94,38% dan sebesar 25.859 jiwa (5,62%) penduduk wajib KTP-el belum melakukan perekaman KTP-el. Masih adanya penduduk yang belum merekam KTP-el terdiri dari wajib KTP-el yang berusia 20 tahun ke atas yang belum sama sekali rekam dan penduduk usia dibawah 20 tahun atau yang biasa disebut dengan wajib KTP-el Pemula dalam rangka persiapan menyambut Pemilu 2024.

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 18, 2023, 09:54 (UTC)
Created September 18, 2023, 09:54 (UTC)
Definisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat KTP-el merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah.
Konsep Jumlah Perekaman KTP-el
Satuan Orang
Sumber Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sambas Tahun 2023 (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas)
Ukuran Jumlah
harvest_object_id 11db10cd-30d6-4a89-b293-ae8b75ae38c0
harvest_source_id 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN