INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah Usaha Mikro Tahun 2020/2021

Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 28, 2023, 12:32 (UTC)
Created July 28, 2023, 12:32 (UTC)
harvest_object_id 84b226ca-3803-4c99-be8e-73f97ad77aba
harvest_source_id bc825240-93cc-4414-8a92-7b81dc434886
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Purbalingga - CKAN