INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Kejadian Luar Biasa (KLB) di Desa atau Kelurahan yang Ditangani kurang 24 Jam Kabupaten Sambas Tahun 2022
Access & Use Information
Public: This dataset is intended for public access and use.
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | August 18, 2023, 09:53 (UTC) |
Created | August 18, 2023, 09:53 (UTC) |
Definisi | Kejadian Luar Biasa : Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. | Ditanggulangi <24 jam : Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon. | Penyelidikan Epidemiologi : Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengenal penyebab, sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan/penyebaran serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya penyakit atau masalah kesehatan yang dilakukan untuk memastikan adanya KLB atau setelah terjadi KLB/Wabah. | Penanggulangan KLB : Upaya yang meliputi penyelidikan epidemiologi; penatalaksanaan penderita, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat KLB/wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. | KLB di desa/kelurahan yang ditangani <24 jam : Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi <24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu. | |
Konsep | Kejadian Luar Biasa di desa |
Satuan | - |
Sumber | Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas |
Ukuran | - |
harvest_object_id | f04c37f2-3d97-4aac-86fc-7def17f0dfa9 |
harvest_source_id | 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c |
harvest_source_title | Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN |