INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Kendaraan Lulus Uji Berkala Di Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 TAHUN 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Pengujian berkala kendaraan bermotor meliputi kegiatan: a. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor; b. pengujian laik jalan kendaraan bermotor;dan c. pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source DInas Perhubungan
Maintainer Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Last Updated December 15, 2023, 07:07 (UTC)
Created December 15, 2023, 07:07 (UTC)
harvest_object_id accaf21a-4933-41ec-9ac4-b60803781736
harvest_source_id 88f77c27-1c18-49f0-a1c2-b924532da10b
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Bantul - CKAN