INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Pemerintah Kabupaten Sambas telah melaksanakan percepatan kepemilikan akta kelahiran melalui Program Timang Sannong Dapat Akta (TSDA) yang dimulai sejak tahun 2016 yang merupakan kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Puskesmas, Rumah Bersalin yang ada di Kabupaten Sambas. Dan melalui layanan jemput bola yang dilaksanakan di kantor desa dan sekolah- sekolah.

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 18, 2023, 09:54 (UTC)
Created September 18, 2023, 09:54 (UTC)
Definisi Akta Kelahiran merupakan bukti sah dan legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya.
Konsep Kepemilikan Akta Kelahiran
Satuan Orang
Sumber Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sambas Tahun 2023 (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas)
Ukuran Jumlah
harvest_object_id 1ee13238-69a9-4d55-b6d9-e7564dbd2226
harvest_source_id 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN