INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Luas Lahan Menurut Penggunaannya di Kabupaten Sambas Tahun 2020 s.d 2022
Access & Use Information
Public: This dataset is intended for public access and use.
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | July 18, 2023, 09:39 (UTC) |
Created | July 18, 2023, 09:39 (UTC) |
Definisi | -Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh statuslahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi Bangunan, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija. Lahan sawah terdiri dari: (a) Lahan sawah irigasi adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi. Lahan sawah irigasi terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana, irigasi desa/non PU, termasuk juga sawah sistem surjan yaitu sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi atau air reklamasi rawa pasang surut (bukan lebak) dengan sistem tanam pada guludan. (b) Lahan sawah tadah hujan adalah lahan sawah tadah hujan adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari curah hujan. (c) Lahan sawah rawa pasang surut adalah lahan sawah rawa pasang surut adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut, termasuk juga disini polder yaitu lahan sawah yang terdapat di delta sungai. (d) Lahan sawah rawa lebak adalah lahan sawah rawa lebak adalah lahan sawah yang mempunyai genangan hampir sepanjang tahun, minimal selama tiga bulan dengan ketinggian genangan minimal 50 cm. | - Lahan pertanian bukan sawah adalah semua lahan pertanian selain lahan sawah. Lahan pertanian bukan sawah terdiri dari tegal/kebun, ladang/huma, perkebunan, lahan yang ditanami pohon/hutan rakyat, padang penggembalaan, padang rumput, lahan yang sementara tidak diusahakan, dan lahan pertanian bukan sawah lainnya (tambak, kolam, empang). (a) Tegal/Kebun adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah. (b) Ladang/Huma adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur. (c) Perkebunan adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri, seperti karet, kelapa, kopi, teh, dan sebagainya, baik yang diusahakan oleh rakyat/rumah tangga ataupun perusahaan perkebunan yang berada dalam wilayah kecamatan. (d) Hutan Rakyat meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/hutan rakyat termasuk bambu, sengon dan angsana, baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanami, misalnya,semak-semak dan pohon-pohon yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami tanaman bahan makanan, seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambu/kayu-kayuan. (e) Padang penggembalaan/padang rumput adalah lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/ padang rumput meskipun ada hewan yang digembalakan di sana. (f) Hutan negara adalah hutan yang dikuasai oleh negara. (g) Lahan yang sementara tidak diusahakan adalah lahan yang sementara tidak diusahakan adalah lahan pertanian bukan sawah yang tidak ditanami apapun lebih dari 1 tahun tetapi ≤ 2 tahun. Lahan sawah yang tidak ditanami apapun > 2 tahun digolongkan menjadi lahan pertanian bukan sawah yang sementara tidak diusahakan. (h) Lahan bukan sawah lainnya adalah lahan bukan sawah selain rincian 2.a-2.g. Misalnya lahan sekitar rumah (pekarangan) yang diusahakan untuk pertanian. | -Lahan bukan pertanian adalah rumah, bangunan dan halaman sekitarnya, rawa-rawa (yang tidak ditanami), lahan bukan pertanian lainnya (jalan, sungai, danau, lahan tandus, dll), termasuk lahan pertanian bukan sawah yang tidak ditanami apapun selama lebih dari 2 tahun. |
Konsep | Luas Penggunaan Lahan |
Satuan | Ha |
Sumber | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas |
Ukuran | Jumlah |
harvest_object_id | 1e67be53-2240-4065-bfca-1e38dcac8ddf |
harvest_source_id | 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c |
harvest_source_title | Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN |