INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin PUU LH Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat Izin PPLH adalah izin operasional pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hidup lingkungan hidup (PPU LH) dan kehutanan adalah upaya mencapai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan kehutanan.

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://opendata.tanahbumbukab.go.id/indikator/penanggung-jawab-usaha-dan-atau-kegiatan-yang-diawasi-terhadap-izin-lingkungan-izin-pplh-dan-izin-puu-lh-yang-diterbitkan-oleh-pemerintah-daerah-kabupaten-tanah-bumbu
Last Updated January 30, 2024, 13:56 (UTC)
Created January 30, 2024, 13:56 (UTC)
GUID 0e71550ca73249e4228f6544e651e71f5db888eb
Language
dcat_issued 2024-01-30
dcat_modified 2024-01-30
dcat_publisher_name Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan
harvest_object_id 68b97d9c-99d3-4189-96da-678144cdac4b
harvest_source_id dcdbaaa1-d272-4754-98a4-6e2bd6509bb7
harvest_source_title Kabupaten Tanah Bumbu - DCAT