INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Perangkat Daerah yang Menerapkan Pengelolaan Kearsipan

Persentase Perangkat Daerah yang menerapkan pengelolaan kearsipan adalah perbandingan antara jumlah Perangkat Daerah yang telah melaksanakan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang, dinyatakan dalam satuan persen. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Pengelolaan arsip terdiri atas: a. Pengelolaan arsip dinamis, yaitu proses pengendalian arsip dinamis 296 secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. b. Pengelolaan arsip statis, yaitu proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Pelaksanaan pengelolaan arsip (dinamis dan statis) dilakukan oleh arsiparis. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas,dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 11, 2022, 08:20 (UTC)
Created October 11, 2022, 08:20 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase Perangkat Daerah yang menerapkan pengelolaan kearsipan menunjukkan semakin banyak jumlah Perangkat Daerah yang telah melaksanakan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang. Jika persentase Perangkat Daerah yang menerapkan pengelolaan kearsipan sebesar 51,72 persen artinya dari 29 Perangkat Daerah yang ada di Kota Singkawang hanya 15 Perangkat Daerah yang telah melaksanakan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundangundangan pada tahun t.
Konsep Kearsipan, Arsip, Penyelenggaraan kearsipan, Pengelolaan arsip, Pengelolaan arsip dinamis, Pengelolaan arsip statis, Pencipta arsip, Lembaga kearsipan, Arsiparis
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah Perangkat Daerah yang telah melaksanakan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang, dinyatakan dalam satuan persen
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah Perangkat Daerah yang telah melaksanakan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan; dan 2. Total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang.
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Ukuran Persentase
harvest_object_id 4bf3541f-ff77-4abb-b98b-372907d4ba04
harvest_source_id 13e04f1d-a675-42b1-8ec0-f4224029ebb1
harvest_source_title Pemerintah Kota Singkawang - CKAN
kategori Kewilayahan