Dataset ini berisi data jumlah kebutuhan minimal pendidik pada jenjang sekolah dasar (negeri dan swasta) menurut kota status sekolah dari tahun 2022 s.d. 2024.Dataset terkait topik Pendidikan ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun.Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data numerik.nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data teks.bps_kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data numerik.bps_nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data teks.status_sekolah: menyatakan status sekolah dengan tipe data teks.NEGERI: menyatakan status sekolah yang berstatus negeri.SWASTA: menyatakan status sekolah yang berstatus swasta.jumlah_minimal_pendidik: menyatakan jumlah kebutuhan minimal pendidik pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) menurut kota status sekolah dengan tipe data numerik.satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah kebutuhan minimal pendidik pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta)/ menurut kota status sekolah dalam orang dengan tipe data teks.tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.