INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Laporan Realisasi Penerimaan PAD dan Jumlah Tamu Wisma Pemerintah Daerah NTB

Konsep: PAD Wisma Pemerintah Provinsi NTB

Definisi: Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 21 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 26 ayat (1).

Klasifikasi: No., Kode Rekening, Uraian, Bulan (Januari-Desember), Triwulan, Persentase, Jumlah Tamu.

Ukuran: Jumlah.

Satuan: Rupiah, Orang.

Sumber: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 26 ayat (1)

Access & Use Information