INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Fasulitas Pelayanan Kesehatan Menurut Kepemilikan Kabupaten Sambas Tahun 2022
Access & Use Information
Public: This dataset is intended for public access and use.
Të dhënat dhe burimet
Info shtesë
Fusha | Vlera |
---|---|
Ndryshuar së fundmi | korrik 18, 2023, 09:39 (UTC) |
U krijua | korrik 18, 2023, 09:39 (UTC) |
Definisi | Rumah Sakit : Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | Rumah sakit umum : Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. | Rumah sakit khusus: Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. | Puskesmas rawat inap: Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan Kesehatan. | Jumlah tempat tidur : Jumlah tempat tidur di ruang rawat inap dan tempat tidur di ruang pasca persalinan. | Puskesmas non rawat inap: Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal. | Klinik Pratama : Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Klinik Utama: Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. | Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi : Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran oleh dokter secara perorangan. | Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran gigi oleh dokter gigi secara perorangan. Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis : Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran/Kedokteran Gigi spesialistik oleh dokter/drg spesialis secara perorangan . | Tempat Praktik Mandiri Bidan : Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan. | Tempat Praktik Mandiri Perawat : Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat secara perorangan. | Griya Sehat : Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan perawatan/ pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional. Tenaga Kesehatan Tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Griya Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. | Panti Sehat Tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamananya terbukti secara empiris. Penyehat tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. | Unit Transfusi Darah : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. | Laboratorium Kesehatan : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat. | Industri Farmasi : Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pemanfaatan sumber daya produksi, penyaluran obat, bahan obat, dan fitofarmaka, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. | Industri Obat Tradisional (IOT) : Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional. | Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) : Industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. | Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) Usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria dan kapsul lunak . | UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) : Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan. | Produksi Alat Kesehatan : Badan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksi. | Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) : Badan usaha yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan telah memiliki sertifikat produksi. | Industri Kosmetika : Industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Pedagang Besar Farmasi (PBF) : Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Penyalur Alat Kesehatan (PAK) : Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang- undangan. | Apotek Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | Toko Obat Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin. | Toko Alkes Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
Konsep | Fasilitas Kesehatan |
Satuan | Unit |
Sumber | Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas |
Ukuran | Jumlah |
harvest_object_id | 41f30d52-7c68-488d-827b-113aa7a52226 |
harvest_source_id | 84dfddf3-257f-4143-b15d-609cf00ce29c |
harvest_source_title | Pemerintah Kabupaten Sambas - CKAN |